Rabu, 07 Oktober 2015

Tugas Hukum dan Pranata Pembangunan 2

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG 

Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:



  1. keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
  2. kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
  3. produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
  4. berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.

Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:

  • keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
  • keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan    sumber daya manusia; dan
  • perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan       ruang. 

Sementara pasal 6 ayat (1) mempertegas bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi khusus sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan.

Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk: 

(1)     pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;

(2)     konservasi sumber daya alam; dan

(3)     pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan

Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang terdiri dari: 

(1)   ketentuan tentang ’amplop’ ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar ruang hijau,garis sempadan);

(2)   penyediaan sarana dan prasarana;
(3)   ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan   keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi


Dari klasifikasi penataan ruang ditetapkan strategi umum dan strategi implementasi penyelengaraan penataan ruang, sebagai berikut:
  1. Pasal 6 yakni menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, kenyamanan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. Pasal 6 ayat (2) yakni menetapkan prinsip-prinsip ”komplementaritas” dalam rencana struktur ruang dan recana pola ruang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
  3. Pasal 7 sampai dengan pasal 8 yaitu memperjelas pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang;
  4. Pasal 17, pasal 28 - pasal 30 yakni: (a) memberikan perhatian besar kepada aspek lingkungan/ ekosistem; (b) menekankan struktur dan pola ruang dalam rencana tata ruang.
Dalam menghadapi tantangan dan permasalahan menuju ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, penyelenggaraan penataan ruang di kawasan perkotaan perlu menggunakan instrumen penataan ruang yang memuat sistem insentif dan disinsentif serta sanksi bagi pelanggar tata ruang. Hal ini dimaksudkan untuk dapat meminimalkan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan penataan ruang, seperti:
  • konflik spasial antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi daerah;
  • rencana tata ruang wilayah yang belum sepenuhnya menjadi acuan penerapan tata ruang;
  • aspek pengendalian pemanfaatan ruang yang lemah;
  • berlangsung terusnya berbagai permasalahan perkotaan klasik (macet, bencana tanah longsor, kumuh,)

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:

Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
  1. mengetahui Rencana Tata Ruang;
  2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
  4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai           dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
  3. memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan  dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :
  1. pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
  2. peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
        (a)   partisipasi dalam penyusunan RTR;­
        (b)   partisipasi dalam   pemanfaatan ruang; dan
        (c)   partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.


PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI PERKOTAAN DAN IMPLIKASINYA
Perubahan paradigma dalam pembangunan wilayah dan kota, khususnya dalam penyediaan ruang terbuka hijau di wilayah kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang hendaknya dilaksanakan sepenuhnya oleh Bupati/Walikota dengan dukungan penuh dari pihak legislatif di masing-maisng daerah. Hal ini tentu saja dilaksanakan dengan melihat kondisi bio-geografi lingkungan dan sumber daya manusia di masing-masing wilayah dan hendaknya dikembangkan secara bertahap. Hal ini telah dilaksanakan oleh beberapa Bupati dan Walikota yang juga telah mendapat dukungan penuh dari badan legislatifnya, seperti kelima wilayah kota Provinsi DKI Jakarta, Surabaya, dan lain-lain.



refrence :
http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=106
http://dcktr.surabaya.go.id/cktrweb/dasarhukum/imb/UU_No26_2007.pdf
Anies, 2006. Manajemen Berbasis Lingkungan, solusi mencegah dan menanggulangi penyakit menular. Seri Lingkungan dan Penyakit. Penerbit: PT Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia, Jakarta. Anggota IKAPI. ISBN: 979-20-8692-7
Pinderhughes, Raquel. 2004.  Alternative urban Future, planning for sustainable development in cities throughout the world. Chapter six: Alternative Urban Futures (hal 220-226). Rowman & Littlefield Publishers, Inc. PO Box 317. Oxford OX29RU, UK.
Purnomohadi, Ning. 1995. Ruang Terbuka Hijau dan Perannya dalam Pengelolaan Kualitas Udara di Metropolitan Jakarta. Bahan Disertasi FPS-PSL-IPB (tidak dipublikasikan),
Purnomohadi, Ning (Penulis Utama), 2006. Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota. Penerbit: Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum RI. ISBN 979-15540-0-5.

Tugas Hukum dan Pranata Pembangunan 1

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan


        Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia di masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
        Hukum pranata pembangunan “suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur berkualitas dan kondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
 
 1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.


2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.


3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.


4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.



 Struktur Hukum Pranata Pembangunan


Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

  1.  Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)      selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3.  Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
    Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  4.  Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb





refrence :
http://irmaimoenkramadhania.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,
Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang.
http://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
http://270309gatesyasser.blogspot.com/2011/11/struktur-hukum-pranata-pembangunan.html
http://dinantikasalsabila.blogspot.co.id/2013/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html

Jumat, 29 Mei 2015

Tugas Kewarganegaraan 3

Saya bangga menjadi warga negara Indonesia

wayang sebagai budaya asli indonesia




Pada dasarnya pengambilan tema wayang sebagai bahan untuk tugas ini adalah, karena saat ini kami merasakan kurangnya budaya budaya asli indonesia yang tidak di lestarikan secara baik, dan bahkan bukan tidak di pungkiri lagi, masyarakat saat ini merasa tidak peduli akan apa yang telah kita miliki saat ini, padahal menurut kami dari segi budaya ini lah indonesia bisa menunjukan betapa kayanya negara ini dengan berbagai budaya yang sangat beraneka ragam ke seluruh dunia, dengan keanekaragaman budaya ini dapat menjadikan indonesia di kagumi oleh banyak negara.

Tapi sayangnya saat ini sangat bertolak belakang dengan masyarakat indonesia, maka dari itu kami bertujuan kembali untuk menyampaikan dan memberikan beberapa pendapat bahwa kebudayaan yang telah kita miliki secara turun temurun dari nenek moyang kita haruslah kita lestarikan sampai kapanpun bahkan kepada generasi generasi kita selanjutnya, karena budaya yang melekat di dalam negeri ini merupakan identitas indonesia yang sesungguhnya kita miliki dari sejak dahulu kala, tentunya dengan melestarikan budaya ini kita juga ikut berpartisipasi untuk tetap menjaga budaya kita sehingga budaya kita tidak di diambil oleh negara lain.

Banyaknya budaya yang ada di dalam negara indonesia merupakan kebanggaan tersendiri yang kami rasakan saat ini, kekayaan budaya yang kita miliki ini merupakan salah satu keunggulan negara kita dari negara negara lain, ciri khas yang kita miliki sangat melekat dan merupakan identitas asli dari negara ini, maka dari itu berbanggalah menjadi warga negara indonesia karena kekayaan budaya, alam, dan yang lainnya, selain itu juga kita harus melestarikan serta menjaganya, sehingga dapat turun temurun kepada generasi generasi muda kita, maju terus indonesiaku aku bangga menjadi warga negara indonesia !!!

Senin, 06 April 2015

Tugas Kewarganegaraan 2

SAYA BANGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA 



Saya bangga menjadi warga negara indonesia, walaupun apa daya negara kita saat ini sedang terombang ambing dengan berbagai masalah, seperti kenaikan bbm yang semakin membuat para penduduk golongn menengah kebawah menjadi sengsara, dan korupsi yang semakin merajalela di dunia politik maupun yang lainnya, sebenarnya negara indonesia ini adalah negara yang sangat makmur dengan kekayaan alam yang sangat melimpah, tentu dengan pemanfaatan alam yang baik dan benar ini akan sangat menguntungkan bagi bangsa dan negara indonesia.

Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang melimpah, tapi sayangnya pengolahan bahan baku dan pengambilan sumber daya alam besar besaran bukanlah di ambil oleh warga pribumi indonesia itu sendiri, melainkan di ambil oleh warga asing yang menanamkan modalnya di dalam negri ini, tanpa mngetahui seberapa ruginya kita dengan menjual aset aset sumber daya alam kita kepada negara asing, jika saja tambang beberapa sumber daya alam itu kita olah sendiri maka tentu kehidupan warga negara indonesia jauh lebuh makmur dari saat ini.

Itulah salah satu kerugian yang kita alami selama ini, akan tetapi terdapat beberapa kebanggaan tersendiri yang dapat saya banggakan sebagai warga negara indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Bulutangkis
Olah raga yang berasal dari Inggris ini telah banyak mengharumkan Nama Indonesia di pentas olahraga dunia. Inilah olahraga yang pertama kali memberikan emas olimpiade untuk Indonesia di olimpiade Barcelona tahun 1992. Total Indonesia berhasil meraih 6 emas, 5 perak, dan 5 perunggu dalam 5 olimpiade terakhir. Indonesia tak hanya mempunyai nama di bulutangkis olimpiade, tapi juga di Piala Thomas dan Uber. Di kedua ajang bulutangkis internasional ini Indonesia berhasil menjadi 13 kali juara Thomas dalam 25 kali pelaksanaan Piala Thomas dan 3 kali juara Uber dalam 22 kali pelaksanaan Piala Uber.

2. Minyak Mentah
Indonesia memang kaya akan sumber daya, salah satunya adalah emas hitam ini. Berdasarkan pada data tahun 2008, Indonesia merupakan negara OPEC dengan produksi minyak tertinggi nomor 9 dengan produksi sebanyak 0,004 barel per kapita. Indonesia juga menduduki posisi yang sama dalam cadangan minyak mentah di antara negara OPEC dengan jumlah cadangan sebesar 0,05 barel per kapita.

3. Bahasa Indonesia
“Kami pemuda Indonesia berjanji menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Sebuah kutipan dari sumpah pemuda yang dengan semangatnya bisa membawa bahasa Indonesia menjadi sebuah bahasa yang dipelajari di 45 negara di dunia. Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa kedua bagi penduduk Ho Chi Minh City yang merupakan ibu kota Vietnam dan di Australia, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer keempat. Tak hanya mendunia di dunia nyata, bahasa Indonesia juga mendunia di dunia maya, buktinya wikipedia berbahasa Indonesia telah menduduki peringkat 26 dari 250 wikipedia berbahasa asing di dunia dan peringkat 3 di asia setelah bahasa Jepang dan Mandarin, selain itu bahasa Indonesia menjadi bahasa 3 yang paling banyak digunakan dalam posting postingan di wordpress.

4. Produk Nasional Bruto
Meskipun Warga Negara Indonesia banyak menjadi “babu” di negara lain, tapi dalam kenyataannya Indonesia merupakan negara yang kaya dalam hal finansial. Terbukti Indonesia berada dalam peringkat ke-16 terkaya di dunia menurut data di CIA World Factbook tahun 2009. Kekayaan Indonesia menjadi $ 968,500,000,000. Jumlah kekayaan ini bahkan melebihi jumlah kekayaan Australia, Saudi arabia, Taiwan, serta Malaysia yang merupakan negara-negara tujuan orang-orang Indonesia untuk mencari penghasilan.

5.Pendidikan
Indonesia merupakan negara dengan pendidikan yang cukup bagus. Indonesia memiliki 2.700 perguruan tinggi, 14.500 program studi, serta 1.9 juta mahasiswa. Ini merupakan jumlah mahasiswa nomor 9 terbanyak di dunia. Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang berbakat dalam tingkat internasional. Buktinya, di tahun 2009 saja Indonesia meraih medali di olimpiade kimia, biologi, fisika, dan juga komputer. Untuk olimpiade Kimia 2009 Indonesia meraih 1 perak 3 perunggu, olimpiade biologi 2009 meraih 1 emas, 1 perak, 1 perunggu, olimpiade matematika untuk siswa sekolah dasar Indonesia meraih 10 emas, 9 perak dan 5 perunggu, serta untuk olimpiade komputer Indonesia meraih 2 medali perak dan 1 perunggu.

6.Tempat Wisata Terindah
Indonesia merupaka sebuah zamrud yang ada di khatulistiwa. Begitu Indahnya Indonesia sampai-sampai dari Bumi yang seluas ini Indonesia memiliki 3 tempat terindah di dunia. Tiga tempat itu tercantum dalam “world most beautiful 100 places”. Ketiga tempat itu adalah Pulau Bali yang berada pada peringkat ke-26, Candi Borobudur pada peringkat ke-49 dan Pulau Komodo di peringkat 66.

7.Penduduk Islam terbesar di dunia
Indonesia memiliki 240.271.522 penduduk Islam dan merupakan penduduk Islam terbesar di dunia. Mereka telah berperan besar dalam sejarah bangsa ini mulai dari banyaknya pejuang Islam yang menduduki peran penting dalam kemerdekaan Indonesia, sertifikat halal MUI yang menjadi acuan di 33 Negara, hingga kebangkitan Islam juga akan dimulai dari Indonesia. Simaklah hadits berikut
Dari Tsauban R.A, dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, akan datang Panji Panji Hitam dari sebelah timur, seolah olah hati mereka kepingan kepingan besi. Barangsiapa mendengar tentang mereka, hendaklah datang kepada mereka dan berbaiatlah kepada mereka sekalipun merangkak diatas salju. (dikeluarkan dari Al Hasan bin Sofyan dari Al hafiz Abu Nuaim) ( dari kitab Al Hawi lil fatawa oleh Imam Sayuti). Ada yang berpendapat bahwa kata timur itu dimaksudkan kepada Asia Tenggara, di Asia Tenggara yang paling banyak muslimnya adalah Indonesia.

8.Batik
Ya, inilah warisan budaya Nusantara yang sempat menjadi “kontroversi” dengan negara tetangga. Batik adalah salah satu Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi yang telah diakui oleh badan kebudayaan PBB yaitu UNESCO. Banyak sekali corak batik yang ada di Indonesia ini, seperti batik Toraja, Flores, Jawa, Papua, dll. Batik memang telah mendunia, bahkan Bill Gates bos Microsoft yang kaya raya itu saja tidak malu memakai batik.

9.Kebebasan berpendapat
Inilah salah satu hal yang harus sangat kita syukuri di Indonesia. Masih ingat dalam memori kita pada pemilu (tahun berapa ya?) yang berlangsung dengan lancar. Mari kita bandingkan dengan Malaysia yang rasis terhadap etnis selain etnis melayu, Singapura yang tak memberi tempat untuk suara alternatif selain pemerintah, Thailand yang masih terdapat pertentangan antara kelompok Thaksin dengan lawannya, dan Filipina dengan peringkat sebagai negara tanpa perang dengan ancaman tertinggi untuk wartawan. Kita juga masih sangat ingat kepada demo yang diprediksi diikuti oleh 40.000 orang pada tanggal 28 Januari 2010 yang berlangsung tanpa adanya masalah yang serius. Betapa kita diberikan kebebasan di Indonesia ini.

10. Kekuatan Militer
Walaupun Indonesia merupakan negara yang cinta damai,namun kehebatan dari militer Indonesia tak perlu diragukan lagi. Dari data World Military Strengh Ranking Ranking yang baru saja dikeluarkan pada Pebruari 2009, militer Indonesia berada dalam peringkat ke-14 diantara 42 kekuatan militer di dunia. Kekuatan militer Indonesia ini lebih kuat dari negara manapun di Asia Tenggara, dan merupakan militer ke-5 paling kuat se-Asia. Kekuatan militer Indonesia terdiri atas personel militer aktif sebesar 316.000, personel militer cadangan sebesar 400.000, jumlah penduduk sebesar 237.512.352 dan budget untuk pertahanan sebesar $ 4.740.000.000.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa banyak sekali kebanggaan yang terdapat di dalam negara indonesia, tanpa kita ketahui sebelumnya bahwa negara indonesia mampu bersaing dengan negara negara maju lainnya, kita sebagai warga negara indonesia sudah selayaknya ikut berpatisipasi dalam usaha memajukan dan mensejahterakan indonesia di dalam segalam aspek dan bidang, sehingga indonesia bisa menjadi salah satu negara adi daya dan menjadi negara yang selalu membanggakan bagi warga negaranya.


refrence : https://www.facebook.com/ABMAI.1945/posts/450953114949372
https://linatussophy.wordpress.com/2013/09/05/bangga-menjadi-warga-negara-indonesia/

Rabu, 11 Maret 2015

Tugas Kewarganegaraan 1

1. PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA

 
1. Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
  • ·         Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
  • ·         PILKADA
    Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.
  • ·         EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
  • ·         Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada, tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
  • ·         Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara. 
3.       Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.

Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM, Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. 


2. PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN DI LUAR NEGERI

 

Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dimanapun ia berada,  sebagaimana yang telah diamanahkan oleh isi pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 Alenia terakhir yang berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” .


Hak-hak warga Negara untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak-hak positif (Positive Right), yang dalam pengertiannya wajib dipenuhi secara aktif dan maksimal oleh Negara.  Kelemahan Negara didalam memenuhi hak-hak serta melindungi warga negaranya sendiri adalah suatu kejahatan pembiaran (Violent by Ommision). Komitmen dan kemauan politik dari Negara sangat menentukan sekali dalam melaksanakan tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan kewarganegaraan.


Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.


            Tidak berdayanya KBRI di Malaysia menyelesaikan permasalahan Manohara adalah pelajaran bagi bangsa ini. KBRI yang hanya bisa melakukan tindakan-tindakan prosedural tanpa di iringi oleh tekanan-tekanan politik adalah tanda bahwa lemah dan rapuhnya bangsa ini di mata Malaysia. Jadi wajar kalaulah selama ini Malaysia selalu melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan rasa nasionalisme kita, seperti mengklaim lagu-lagu daerah Indonesia menjadi lagu milik Malaysia, mengklaim bahwa seni reog berasal dari Malaysia, melecehkan territorial Indonesia dengan masuknya kapal perang Malaysia ke wilayah Indonesia dan yang lebih hina nya lagi membuat sebutan orang Indonesia di Malaysia dengan sebutan “Indon”.


             Daftar inventaris  permasalahan TKI selalu meningkat setiap tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut  tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya TKI jualah yang dirugikan karena bagaimana pun TKI tersebut tetap berada dipihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak maksimal dan seefektif yang diharapkan.


            Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat Indonesia tidak memiliki sense of intelegence yang memadai dalam menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu diplomasinya.


Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri, merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah dihadapan Negara-negara luar. Untuk mengatasi hal itu semua, pemerintah yakni Departemen Luar Negeri agar bisa berbenah dengan melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kinerjanya selama ini. Meningkatkan komunikasi politik dengan negara-negara penerima, lebih pro aktif terhadap penyelesaian-penyelesaian masalah WNI di Negara lain serta menempatkan orang-orang yang memiliki kemampuan dibidangnya di Perwakilan-perwakilanRI di luar negeri.


            Kemudian, pemerintah didesak  agar segera membuat rancangan perjanjian-perjanjian bilateral diantara pihak Indonesia dengan Negara-negara penerima, khususnya terhadap masalah-masalah hukum. Yang mana pengaturannya harus dilakukan melalui bentuk persetujuan dan bukan MoU seperti persetujuan ekstradisi atau bantuan hukum timbal  balik, yang nantinya diratifikasi dalam bentuk Undang-undang.


Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.

Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.

Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.

Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.



Pelayanan Perlindungan WNI & BHI

Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.



Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI

Perlindungan yang diberikan berupa:

  1. Perlindungan hak WNI dan BHI
  2. Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
  3. Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
  4. Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
  5. Pendampingan WNI bermasalah;
  6. Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI;
  7. Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
  8. Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.


refrece :
http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html
http://indonesiskaambassaden.se/layanan-konsuler/perlindungan-hukum
https://idiysorhazmah.wordpress.com/2013/04/28/lemahnya-perlindungan-hukum-bagi-wni-di-luar-negeri/

Rabu, 07 Januari 2015

KONSEP PEMBANGUNAN KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

        Perubahan iklim yang terjadi pada dua dekade belakangan ini akan menjadi masa perubahan iklim yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak pasti. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi umat manusia akan timbulnya bencana alam yang datang secara tiba-tiba.
      Apalagi saat ini dunia sedang dihadapkan pada permasalahan degradasi kondisi lingkungan seperti pencemaran air, udara dan tanah tidak terelakkan lagi seiring perkembangan pembangunan di seluruh dunia terutama di perkotaan.
        Urbanisasi secara besar-besaran terjadi di sebagian besar kota-kota besar di dunia karena tidak ada keseimbang pembangunan antara desa dan kota. Daya dukung kota-kota semakin lemah dalam memfasilitasi kebutuhan warga kota dan polusi udara dan pencemaran air serta tanah semakin menjadi. Lingkungan hidup yang serasi dan seimbang sangat kita perlukan karena merupakan unsur penentu kehidupan bagi manusia dan makluk hidup lainnya. 
        Pemenuhan kebutuhan warga untuk bisa hidup sehat, nyaman dan sejahtera, menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya oleh semua pihak. Seiring jalannya pembangunan, dalam upaya memberikan kenyaman dan lingkungan sehat bagi warga kota, Konsep “Green City” dan “Eco City” (kota hijau berwawasan lingkungan) dapat menjadi solusi bagi pelaku pembangunan kota.
Kota hijau yang dimaksud di sini adalah pengefektifan dan mengefisiensikan sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin adanya kesehatan lingkungan, dan mampu mensinergikan lingkungan alami dan buatan, yang berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (lingkungan, sosial, dan ekonomi).
      Kota Hijau memiliki delapan atribut dalam hal prosesnya yaitu Green Planning and Desain, Green Community, Green Building, Green Energy, Green Water, Green Transportation, Green Waste, Green Openspace.
    Green Building Council Indonesia (GBCI) mencatat dampak dari bangunan gedung rerata mengeluarkan 30 persen emisi CO2, sekitar 17 persen air bersih, konsumsi kayu 25 persen, energi (30-40 persen), dan faktor-faktor lain hingga 100% persen.
        Untuk mewujudkan Indonesia menjadi Kota Hijau dalam rangka menghadapi perubahan iklim, diperlukan kerja sama dari masyarakat dan pemerintah. Tindakan sebelumnya yang dimulai dari konsep, ditingkatkan menjadi aksi nyata bersama.
          Pemerintah Indonesia sendiri saat ini telah mencanangkan program kota hijau yang berbasiskan masyarakat (empowerment), melalui programnya yaitu Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang dalam implementasinya dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan Kota.
        Kendala Penerapan sistem “Green Building” di Indonesia khususnya kota-kota besar seperti Kota Surabaya hingga kini dinilai belum dilakukan secara maksimal dan belum merata karena masih banyak gedung-gedung yang belum banyak menerapkan sistem tersebut.
      “Green building” atau bangunan yang memiliki visi ramah lingkungan tidak terbatas pada gedung-gedung bertingkat, melainkan bangunan lain seperti perumahan. Kota Surabaya sebenarnya sudah menerapkan itu, hanya saja tidak semua orang yang mengetahuinya. Makanya saat ini perlu dikembangkan dan didengungkan.
        Bangunan memberikan kontribusi yang besar terhadap gas rumah kaca, selain transportasi massal cepat. Karena itulah, mau tidak mau “green building” jadi prioritas agar kualitas lingkungan lebih baik.
       Gedung pemerintahan di Surabaya masih banyak yang belum menerapkan sistem tersebut, sehingga ke depan, pihaknya akan menekankan untuk kantor pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kantor setingkat dinas di pemerintah kota menerapkannya.
        Prinsip sudah diterapkan dan sudah ada evaluasi untuk gedung pemerintahan, tinggal bagaimana mengoptimalkan sirkulasi pencahayaan alami, sirkulasi udara yang tidak semata-mata mengandalkan AC dan instalasi pengolaan limbah.
         Untuk gedung yang sudah menerapkan sistem “green building” di antaranya adalah gedung BRI Tower, Graha Pangeran dan Graha Wonokoyo. Untuk gedung Graha Pangeran dan Graha Wonokoyo sudah mendapatkan sertifikat “green building” dari ASEAN Center for Energy Awards 2002.
      Dwija mengatakan dengan menjadikan gedung ramah lingkungan di Surabaya secara tidak langsung bisa mengurangi pemanasan global. Bangunan atau gedung dengan banyak kaca justru mampu menyumbang karbon sampai 50 persen.
         Selain gedung pemerintahan dan swasta, Pemkot Surabaya juga sudah menerapkannya di sistem tersebut di tingkat perkampungan melalui “green and clean”, seperti Kampung Legundi yang kini sudah bisa mengolah limbahnya sendiri.
      Sistem “green building” tentunya harus didukung dengan penataan jalan yang lebih baik. Ia memberikan contoh kondisi jalan yang ada, seperti Jalan Lingkar Timur, Lingkar Luar Timur, Jalan Lingkar Luar Barat dan lainnya. Semua itu menjadi pendukung Surabaya untuk menjadi Green City.
     Untuk memacu semangat menerapakan “green building”, Pemkot Surabaya pada tahun mendatang akan menggelar Green Building Awareness Award 2014. Penghargaan ini akan diberikan kepada pihak yang telah menjalankan konsep “green building” di gedung atau bangunannya.
         Ada enam kriteria yang diukur dalam “green building” yakni rencana pengembangan bangunan yang tepat (site development), efisiensi energi, efisiensi air, penggunaan material yang tepat, kenyamanan dan kesehatan dalam ruangan (indoor) dan manajemen lingkungan dalam bangunan.
      Intinya, Green Building Awareness Award 2014 menitikberatkan pada upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pemangku kepentingan (pihak pengembang, pengelola bangunan, pengguna bangunan, dan masyarakat luas) terhadap pentingnya “green building”.
      Ia mengatakan sebaik apapun bangunan didesain, namun jika pengguna tidak tahu berprilaku yang baik sesuai prinsip “green building”, maka percuma saja. Seperti halnya, jika seseorang menggunakan ac secara berlebihan sampai 16 derajat celcius, padahal kenyataan orang tersebut kedinginan sehingga harus memakai selimut.
Contoh tersebut adalah fakta bahwa masyarakat tidak punya sensitivitas terhadap lingkungan.
         Beberapa konsep yang pernah dikemukakan para pakar dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah : pelestarian ekologi, teknologi Hijau dan mengatasi pencemaran lingkungan.

        Tujuan dari pembangunan berwawasan lingkungan yaitu mewujudkan bumi ini sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

        Prinsip dasar pembangunan yang berkelanjutan menurut Research Triangle Institute, 1996 terdiri atasaspek-aspek (Budihardjo, Sutarto; 1999) : 
1.  Ekonomi (Kesejahteraan) 
2.  Ekologi (Lingkungan) 
3.  Equity (Pemerataan) 
4.  Engagement (Peranserta) 
5.  Energi 
Dua aspek yang berkaitan erat dengan fisik adalah Ekologi (Lingkung an) dan Energi. 

        Permasalahan dalam sistem perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, terkadang terkendala oleh perencanaan pembangunan yang masih dipengaruhi oleh sistem politik, kurangnya keterlibatan masayarakat, prinsip Bottom up dan Top Down yang tidak berjalan dengan baik, serta banyak kalangan yang ingin mencari keuntungan pribadi dan kelompok dalam perencanaan pembangunan tersebut. Sebagai contoh saja dalam sistem perpolitikan saat ini, banyak politisi yang menarik simpati dari masyarakat dengan membuat kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan namun dibalik itu semua mereka sebenarnya sedang berjuang untuk kepentingan dan mencari keuntungannya sendiri.
Referensi :
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2014/01/23/kota-pembangunan-yang-berwawasan-lingkungan-626741.html
http://beritadaerah.co.id/2013/12/02/pentingnya-pembangunan-kota-hijau-berwawasan-lingkungan/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/15917/1/sti-okt2005-%20(5).pdf