Rabu, 07 Oktober 2015

Tugas Hukum dan Pranata Pembangunan 1

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan


        Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia di masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
        Hukum pranata pembangunan “suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur berkualitas dan kondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
 
 1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.


2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.


3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.


4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.



 Struktur Hukum Pranata Pembangunan


Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

  1.  Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)      selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3.  Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
    Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  4.  Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb





refrence :
http://irmaimoenkramadhania.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,
Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang.
http://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
http://270309gatesyasser.blogspot.com/2011/11/struktur-hukum-pranata-pembangunan.html
http://dinantikasalsabila.blogspot.co.id/2013/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar