1. PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA
1. Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan
hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus
dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai
warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu
masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak
warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik
simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan
pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga
negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat
kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian
semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak –
hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat
yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka
dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan
pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh
pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti
yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak
perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara,
baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang
didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak
daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan
menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang
lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan
merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu,
pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak
dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian
terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua
hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu
mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan
pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi.
Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara
melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan
terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU
No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara
lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak
dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut
terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau
kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus
memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum
hak itu digunakan.
Hal
ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak
mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai
dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat
saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang
bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati
hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk
mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian,
dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu
kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya
yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita
baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan
apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai
aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2. Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan
budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim
yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan
membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman
kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers
yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu
stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan
rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut
dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah
(ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk
pelanggaran hak asasi warga negara.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut
ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak
Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
- · Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di
hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput
dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan
yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang
dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak
hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD
1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita
sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945
setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit
mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
- · PILKADA
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang
terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam
pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat
ketat dan terbatas.
Lagi
pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat
menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,
sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan
kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik
dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam
politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara
kerap terjadi.
- · EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional
atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka
tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya
via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
- · Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan,
pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut
Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa
Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka
yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan,
dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena
peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada, tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
- · Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi
setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah
untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota
itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai
bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
3. Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
Indonesia
menganut paham kekeluargan yang tidak memperbolehkan diskriminasi
dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan
antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan,
keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat
akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis,
namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu timbul dan berkembang
tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan
aspirasi dan kepentingan semua pihak, tanpa ada yang merasa menang
atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran
Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan
penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan
yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak
reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan
dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM
ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan
lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga
merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga
Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya.
Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan
peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan
pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang
berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala
oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya
bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya
bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga
negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya
yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak
Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan
memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan
berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada
pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada
undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang
No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah
kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga
Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang
berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak
warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data
(bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia
khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM, Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
2. PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN DI LUAR NEGERI
Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dimanapun ia berada, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia terakhir yang berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” .
Hak-hak warga Negara untuk mendapatkan
perlindungan merupakan hak-hak positif (Positive Right), yang dalam
pengertiannya wajib dipenuhi secara aktif dan maksimal oleh Negara.
Kelemahan Negara didalam memenuhi hak-hak serta melindungi warga negaranya
sendiri adalah suatu kejahatan pembiaran (Violent by Ommision). Komitmen
dan kemauan politik dari Negara sangat menentukan sekali dalam melaksanakan
tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan
kewarganegaraan.
Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara
Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat
lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model
Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang,
David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak
tertangani dengan baik.
Tidak berdayanya KBRI di Malaysia menyelesaikan permasalahan Manohara adalah
pelajaran bagi bangsa ini. KBRI yang hanya bisa melakukan tindakan-tindakan
prosedural tanpa di iringi oleh tekanan-tekanan politik adalah tanda bahwa
lemah dan rapuhnya bangsa ini di mata Malaysia. Jadi wajar kalaulah selama ini
Malaysia selalu melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan rasa nasionalisme
kita, seperti mengklaim lagu-lagu daerah Indonesia menjadi lagu milik Malaysia,
mengklaim bahwa seni reog berasal dari Malaysia, melecehkan territorial
Indonesia dengan masuknya kapal perang Malaysia ke wilayah Indonesia dan yang
lebih hina nya lagi membuat sebutan orang Indonesia di Malaysia dengan sebutan “Indon”.
Daftar inventaris permasalahan TKI selalu meningkat setiap
tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut tidak
mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya TKI jualah yang
dirugikan karena bagaimana pun TKI tersebut tetap berada dipihak yang lemah.
Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak
maksimal dan seefektif yang diharapkan.
Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam
memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah,
khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya
kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat
Indonesia tidak memiliki sense of intelegence yang memadai dalam
menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk
menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media
genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu
diplomasinya.
Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri,
merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah
dihadapan Negara-negara luar. Untuk mengatasi hal itu semua, pemerintah yakni
Departemen Luar Negeri agar bisa berbenah dengan melakukan evaluasi-evaluasi
terhadap kinerjanya selama ini. Meningkatkan komunikasi politik dengan
negara-negara penerima, lebih pro aktif terhadap penyelesaian-penyelesaian
masalah WNI di Negara lain serta menempatkan orang-orang yang memiliki
kemampuan dibidangnya di Perwakilan-perwakilanRI di luar negeri.
Kemudian, pemerintah didesak agar segera membuat rancangan
perjanjian-perjanjian bilateral diantara pihak Indonesia dengan Negara-negara
penerima, khususnya terhadap masalah-masalah hukum. Yang mana pengaturannya
harus dilakukan melalui bentuk persetujuan dan bukan MoU seperti persetujuan
ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik, yang nantinya diratifikasi
dalam bentuk Undang-undang.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.
Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
Pelayanan Perlindungan WNI & BHI
Kementerian
Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI)
dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan
kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara
Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat
Perlindungan WNI dan BHI merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI
yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.
Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI
Perlindungan yang diberikan berupa:
- Perlindungan hak WNI dan BHI
- Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
- Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
- Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
- Pendampingan WNI bermasalah;
- Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI;
- Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
- Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.
refrece :
http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html
http://indonesiskaambassaden.se/layanan-konsuler/perlindungan-hukum
https://idiysorhazmah.wordpress.com/2013/04/28/lemahnya-perlindungan-hukum-bagi-wni-di-luar-negeri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar