Apa itu AMDAL ?
Menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa
pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting
untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha atau kegiatan analisis yang meliputi berbagai macam
faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang
dilakukan secara menyeluruh.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisika – kimia, ekologi,
sosial – ekonomi, sosial – budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL
adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup”.
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
1.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA – ANDAL)
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
4.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak
dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk
bagi lingkungan.
Apa Fungsi AMDAL?
AMDAL digunakan untuk :
1.
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2.
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari
rencana
3.
usaha dan/atau kegiatan.
4.
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau
5.
kegiatan.
6.
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
7.
hidup.
8.
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana
9.
usaha dan atau kegiatan.
Apa Manfaat
AMDAL?
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
1.
Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2.
Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
3.
Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
4.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
1.
Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
2.
Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
3.
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat
sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat.
1.
Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu
kegiatan.
2.
Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam proses AMDAL adalah :
1.
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL
2.
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung
jawab atas suatu rencana usaha dan/
atau kegiatan yang akan dilaksanakan,
3.
Masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Studi Kasus
Data Deskripsi Rencana Kegiatan
Kontraktor : PT. HAP dan CV.TRIJAYA MAKMUR
Proyek : Pembangun RS. Siloam
Lokasi : Hative Kecil, Kota Ambon (Pesisir pantai Tantui)
Luas Lahan : ± 25 Ha Pesisir Pantai (tanah timbunan)
Tenaga kerja : 13 orang / unit (dari PT)
Kontraktor : PT. HAP dan CV.TRIJAYA MAKMUR
Proyek : Pembangun RS. Siloam
Lokasi : Hative Kecil, Kota Ambon (Pesisir pantai Tantui)
Luas Lahan : ± 25 Ha Pesisir Pantai (tanah timbunan)
Tenaga kerja : 13 orang / unit (dari PT)
Iklim : Panas (± 29 – 35 o
C).
Udara : Panas ( karena dekat pantai diantara Proyek
Udara : Panas ( karena dekat pantai diantara Proyek
Jembatan Merah Putih dan Pasar
Oleh-oleh).
Bising : Terlalu bising (jarak ± 5m dari jalan utama).
Getaran : Ada karena terdapat proyek pembangunan
Bising : Terlalu bising (jarak ± 5m dari jalan utama).
Getaran : Ada karena terdapat proyek pembangunan
Jembatan Merah Putih , MCM, dan jalan
utama
di sekitar RS. Siloam.
Topografi : Berada di tanah timbunan (reklamasi pantai).
Topografi : Berada di tanah timbunan (reklamasi pantai).
Waktu : 450hari
Jam Kerja : 08.00 – 16.00 WIB
Alat Berat : Stamper , ekstfator, truk dan Setum
Perijinan : Proses langsung kepada Pemkot Ambon
Sertifikat tanah : Dari pemilik tanah langsung (Pemkot Ambon)
Jam Kerja : 08.00 – 16.00 WIB
Alat Berat : Stamper , ekstfator, truk dan Setum
Perijinan : Proses langsung kepada Pemkot Ambon
Sertifikat tanah : Dari pemilik tanah langsung (Pemkot Ambon)
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993
Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu
terobosan baru yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL
(Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur ) dapat melaksanakan
dengan baik. Dengan demikian RS. Siloam yang rencana pembangunannya 6 lantai
dan tempat tidurnya lebih dari 400 maka RS. Siloam terkena wajib AMDAL.
Komponen yang ditelaah karena terkena dampak Aspek
lingkungan yang ditelaah meliputi :
Geofisika Kimia, meliputi
komponen :
1.
Temperatur dan Kelembaban Udara
2.
Kualitas Udara (Gas dan Debu)
3.
Kualitas Air Laut
4.
Abrasi Pantai
5.
Kebisingan
6.
Getaran
Biologi, meliputi
komponen :
1.
Vegetasi Pantai
2.
Biota Air Laut
Sosekbud, meliputi
komponen :
1.
Kesempatan
Kerja
2.
Peluang
Usaha
3.
Pendapatan
Masyarakat
4.
Pemberdayaan
Masyarakat
5.
Akulturasi
6.
Sikap
dan Presepsi Masyarakat
Keslingmas, meliputi
komponen :
1.
Kesehatan
Masyarakat
2.
Kesehatan
Lingkungan
Isu – Isu Pokok
1.
Kesehatan lingkungan akibat debu, bising dan
getaran.
2.
Dampak kegiatan terhadap pencemaran air laut di
teluk ambon.
3.
Rekrutmen tenaga kerja.
4.
Masalah terjadinya kemacetan.
5.
Transportasi menuju lokasi.
6.
Keamanan lingkungan RS. Siloam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar