Senin, 18 Januari 2016

Tugas Hukum dan Pranata Pembangunan 4



Apa itu AMDAL ?
Menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. 
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisika – kimia, ekologi, sosial – ekonomi, sosial – budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.


      Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA – ANDAL)
2.       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Apa Fungsi AMDAL?
     AMDAL digunakan untuk :
1.       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2.       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
3.       usaha dan/atau kegiatan.
4.       Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
5.       kegiatan.
6.       Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
7.       hidup.
8.       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
9.       usaha dan atau kegiatan.


Apa Manfaat AMDAL? 

Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
1.       Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
2.       Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
3.       Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
4.       Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 
 
1.       Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
2.       Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
3.       Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.

 Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
 
1.       Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
2.       Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
 
1.       Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.       Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan,
3.       Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Studi Kasus
Data Deskripsi Rencana Kegiatan
Kontraktor          : PT. HAP dan CV.TRIJAYA MAKMUR
Proyek                  : Pembangun RS. Siloam
Lokasi                    : Hative Kecil, Kota Ambon (Pesisir pantai Tantui)
Luas Lahan          : ± 25 Ha Pesisir Pantai (tanah timbunan)
Tenaga kerja      : 13 orang / unit (dari PT)
Iklim                      : Panas (± 29 – 35 o C).
Udara                    : Panas ( karena dekat pantai diantara Proyek
                                  Jembatan Merah Putih dan Pasar Oleh-oleh).
Bising                    : Terlalu bising (jarak ± 5m dari jalan utama).
Getaran               : Ada karena terdapat proyek pembangunan
                                  Jembatan Merah Putih , MCM, dan jalan utama
                                  di sekitar RS. Siloam.
Topografi             : Berada di tanah timbunan (reklamasi pantai).
Waktu                   : 450hari
Jam Kerja            : 08.00 – 16.00 WIB
Alat Berat            : Stamper , ekstfator, truk dan Setum
Perijinan              : Proses langsung kepada Pemkot Ambon
Sertifikat tanah                 : Dari pemilik tanah langsung (Pemkot Ambon)

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993
Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu terobosan baru yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur ) dapat melaksanakan dengan baik. Dengan demikian RS. Siloam yang rencana pembangunannya 6 lantai dan tempat tidurnya lebih dari 400 maka RS. Siloam terkena wajib AMDAL.


Komponen yang ditelaah karena terkena dampak Aspek lingkungan yang ditelaah meliputi :

Geofisika Kimia, meliputi komponen :
1.       Temperatur dan Kelembaban Udara
2.       Kualitas Udara (Gas dan Debu)
3.       Kualitas Air Laut
4.       Abrasi Pantai
5.       Kebisingan
6.       Getaran
Biologi, meliputi komponen :
1.       Vegetasi Pantai
2.       Biota Air Laut


Sosekbud, meliputi komponen :

1.       Kesempatan Kerja
2.       Peluang Usaha
3.       Pendapatan Masyarakat
4.       Pemberdayaan Masyarakat
5.       Akulturasi
6.       Sikap dan Presepsi Masyarakat
Keslingmas, meliputi komponen :
1.       Kesehatan Masyarakat
2.       Kesehatan Lingkungan

Isu – Isu Pokok

1.       Kesehatan lingkungan akibat debu, bising dan getaran.
2.       Dampak kegiatan terhadap pencemaran air laut di teluk ambon.
3.       Rekrutmen tenaga kerja.
4.       Masalah terjadinya kemacetan.
5.       Transportasi menuju lokasi.
6.       Keamanan lingkungan RS. Siloam.